Selasa, 09 Mei 2017

Antara Rokok, Hak Kesehatan, Kemiskinan dan Hak Asasi Manusia

Antara Rokok, Hak Kesehatan, Kemiskinan dan Hak Asasi Manusia

- detikNews
Antara Rokok, Hak Kesehatan, Kemiskinan dan Hak Asasi Manusia
Jakarta - Saat kita mendengar kata rokok, yang muncul dibenak kita sebagai orang awam adalah sebuah tembakau rajang yang sudah diolah dan dicampur dengan berbagai zat adiktif (berdasar hasil penelitian ilmiah terdapat 4.000 macam zat berbahaya didalamnya) untuk dihisap asap dan aroma dari racikan tembakaunya. Berdasar klasifikasi dari industri rokok, beragam macam bentuknya, mulai dari kretek, filter, cerutu, dan lain sebagainya. Begitu juga jenis dari rokok itu sendiri, ada yang disebut slim, mild, premium, dan lain sebagainya.

Indonesia adalah adalah negara terbesar ke-5 (lima) konsumen rokok pada tahun 2004 (US Department of Agriculture. World\\\'s Leading Un-manufactured Tobacco Producing, trading and Consuming Countries, 2004). Dengan menempati peringkat ke-5 (lima) dunia, Indonesia merupakan salah satu pasar potensi bagi industri rokok, dan tidak heran jika di Indonesia terdapat 3.000 lebih pabrik rokok berskala lokal maupun nasional, jumlah tersebut yang terdaftar di Kementerian Perindustrian, belum lagi industri rumahan yang tidak terdaftar. Bahkan banyak pemodal-pemodal asing masuk ke Indonesia dengan menginvestasikan usahanya di industri rokok, karena Indonesia adalah salah satu negara yang mempunyai potensi pasar yang cukup tinggi tanpa dibatasi status sosial seseorang. Fenomena atau trend merokok di Indonesia semakin di-\\\'manjakan\\\' oleh negara, dan merupakan satu-satunya negara yang tidak meratifikasi FCTC serta belum mempunyai regulasi yang komprehensif untuk mengatur peredaran dan produksi tembakau bagi industri rokok kecuali hanya regulasi tentang cukai rokok.

Akhir-akhir ini persoalan iklan, peredaran dan produksi rokok di Indonesia memunculkan keadaan pro dan kontra atas persoalan rokok tersebut, di satu sisi para aktivis anti rokok berupaya mendesak pemerintah untuk mengeluarkan regulasi tentang rokok untuk melindungi masyarakat non perokok karena dapat berakibat fatal bagi kesehatan manusia dan lingkungan secara global akibat dampak negatif asap rokok dengan berbagai argumen ilmiah dan sebagai bentuk kepedulian warga bangsa atas dampak bahaya merokok, terutama melindungi anak dari dampak negatif atas asap rokok. Di sisi lain, industri rokok dan pemerintah mencoba untuk mencari jalan tengah dengan berdalih melindungi kepentingan nasional yang lebih besar atas pertumbuhan dan perkembangan industri rokok dari mulai pengusaha, tenaga kerja industri rokok sampai pada petani tembakau.
https://news.detik.com/kolom/d-1475517/antara-rokok-hak-kesehatan-kemiskinan-dan-hak-asasi-manusia?_ga=2.16983609.1401768074.1494389805-218631787.1490771467

Akademi Kebidanan Ummi Khasanah Yogyakarta. AKBIDUK Jogja. Pendaftaran PMB Akbid. AKBID Kebidanan. Mau jadi Bidan Profesional dan handal kunjungi : www.akbiduk.ac.id
Akbid di Jogja Akbid Ummi Khasanah Yogyakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar